Polres Bintan Sikat 3 Mesin Penyedot Pasir dari Tambang Ilegal

Polres Bintan
Truk crane sedang mengangkat mesin penyedot pasir di wilayah tambang pasir ilegal di Kampung Banjar, Bintan, Kepri.

BINTAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, mengamankan tiga unit mesin penyedot penyedot pasir dan beberapa batang pipa dari tambang pasir ilegal di Kampung Banjar, Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa 9 Januari 2024.

“Kita bawa tiga unit mesin penyedot pasir dan pipa ke Polres Bintan,” kata Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bintan, Ipda Adi Satrio di Bintan.

Penyitaan dilakukan, kata Ipda Adi, salah satu barang bukti adanya aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Banjar.

Namun, ia belum bisa memastikan sudah berapa lama aktivitas tambang pasir ilegal beroperasi. Polisi juga belum mengetahui siapa pemilik mesin penyedot pasir tersebut.

“Kita akan minta keterangan RT setempat dulu, baru tau siapa pemilik mesin dan pemilik tambang pasir ilegal tersebut,” terang dia.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Direktur PT SPP terkait Aktivitas Tambang Pasir di Bintan

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan Bhabinkamtibmas, Polsek setempat maupun Polres Bintan, jika mengetahui hingga melihat aktivitas tambang pasir ilegal di tempat tinggalnya. “Supaya dapat kita tindak tegas,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News