KARIMUN – Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dipastikan dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
Kategori yang mendapatkan THR adalah tenaga insentif dan tenaga kontrak. Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim mengatakan, besaran THR yang diterima oleh tenaga honorer dan tenaga insentif berbeda.
“Berkaitan dengan THR non-ASN, Kami Pemkab Karimun ada upaya untuk memberikan. Pembayarannya dengan kategori sedikit berbeda. Untuk tenaga kontrak Rp1 juta dan Insetif Rp500 ribu,” kata Anwar Hasyim, Jumat (07/04).
Anwar Hasyim menyampaikan, THR diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten tahun 2023.
“Dengan begini, ASN menerima THR dan non-ASN juga menerima,” ujarnya.
Ditambahkan Anwar Hasyim, pemberian THR kepada tenaga honorer merupakan kebijakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
“Untuk non-ASN ini tetap mengacu ke Pemerintah Pusat, dengan pelimpahannya ke daerah,” ucapnya.
Baca juga: Sambut Arus Mudik Lebaran, 44 Kapal Penumpang Disiapkan di Karimun