Tercatat 48 WNA Dideportasi Sepanjang 2021

Imigrasi Tanjungpinang
Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menggelar rilis pers hasil kinerja sepanjang 2021. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang – Disepanjang tahun 2021 tercatat 48 Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi ke negara asalnya oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

WNA yang dideportasi tersebut, merupakan warga negara yang berasal dari Vietnam, Myanmar, Malaysia, Singapura dan Italia.

Mereka dipulangkan, terlibat kasus tindak pidana narkotika hingga penangkapan ikan secara ilegal.

“WNA Vietnam paling dominan, akibat illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) di perairan Indonesia, khususnya di Natuna,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza di Tanjungpinang, Sabtu (1/1).

Kasus penangkapan ikan secara ilegal, kata dia, merupakan hasil tangkapan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Natuna Utara, yang dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Luncurkan E-Paspor Januari 2022

“Paling banyak kita tangani itu adalah kasus pelimpahan, bukan dari penangkapan atau hasil temuan pelanggaran,” katanya.

Dia mengatakan, angka 48 WNA yang dideportasi sepanjang 2021 itu meningkat dibandingkan dengan pada 2020 yang 27 orang.

“Namun, turun jika dibanding tahun 2019 sebanyak 50 orang,” ucap Khairil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *