Terlibat Kasus Pencucian Uang, Kejati Bali Tahan Mantan Sekda Buleleng

Terlibat Kasus Pencucian Uang, Kejati Bali Tahan Mantan Sekda Buleleng
Saat tersangka didampingi petugas Kejati Bali dalam mobil tahanan menuju LP Kelas IIA Kerobokan, Bali, Senin (18/10/2021). Foto: Antara

Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial DKP, diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp16 miliar.

“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap DKP dan pukul 10.00 Wita tadi sudah tiba menemui penyidik terkait penerimaan sejumlah penanganan pembangunan di Buleleng dengan jumlah kerugian sebesar Rp16 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto saat ditemui di Kejati Bali, Senin (18/10).

Baca juga: Kejagung Tangkap Satu Orang Lagi DPO Kejati Bali di Batam

Ia mengatakan setelah dinyatakan tes COVID-19 PCR negatif, maka selama 20 hari ke depan tersangka DKP ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.

“Alasan penahanan pada hukumnya kewenangan kami ada syarat objektif yang mana seluruh pasal-pasal ini semua adalah pasal yang dapat dilakukan penahanan kemudian syarat subjektif ditakutkan melarikan diri menghilangkan barang bukti. Itu yang dianggap penyidik terpenuhi pada diri DKP,” jelas Luga.

Selanjutnya pemberkasan dan penyerahan berkas tahap pertama kepada jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan dari Kejati Bali.

Baca juga: Jaksa Agung Kunjungan Kerja ke Kejati DIY, Pesannya: Jangan Jual Beli Keadilan

Saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Buleleng, tersangka DKP diduga telah menerima uang untuk pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018. Penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019.

Selain itu, DKP juga diduga telah menerima uang untuk pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan, kemudian terkait penyewaan lahan Tanah Desa Yeh Sanih, Kabupeten Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015 sampai 2019.

Baca juga: Jaksa Menyapa Kejati Kepri Bahas Pengamanan Pembangunan Strategis dan Pencegahan Tipikor

Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *