Terlibat Narkoba, Kapolres Tanjungpinang Pecat Brigadir Ruli Helmi

Polres Tanjungpinang
Suasana upacara pemetan personel Polres Tanjungpinang, Brigadir Ruli Helmi karena terlibat kasus narkotika. (Foto:Istimewa)

Tanjungpinang – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, AKBP Fernando memecat seorang personelnya Brigadir Ruli Helmi secara tidak terhormat, Rabu (23/02).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, personelnya itu dipecat karena terlibat dalam kasus narkotika.

Upacara pemecatan anggotanya tersebut berlangsung di halaman Mapolres Tanjungpinang.

“Kita komitmen dengan personel yang melanggar kode etik Polri,” ucap AKBP Fernando.

Menurutnya, Brigadir Ruli Helmi telah menjalani persidangan dan telah divonis penjara selama tiga tahun.

Ia menjelaskan, pihaknya juga selalu melakukan pembinaan kepada para personelnya.

“Saya sendiri menyampaikan kepada personel apabila dia pemakai narkotika, silakan menghadap saya. Kita rehabilitasi,” tuturnya.

Tegasnya, apabila sudah dibina namun tetap terlibat maka diberlakukan tindakan disiplin sesuai kode etik.