Tertangkap ETLE,  226 Pelanggaran Lalu Lintas Gunakan Ponsel saat Berkendara

Pelanggaran ETLE Didominasi di Jalan Muka Kuning
Iptu Brian saat memperlihatkan kamera pengawas Ditlantas Polda Kepri. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mencatat 226 pelanggaran menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara dalam Operasi Keselamatan Seligi 2023.

Jumlah itu terdata dalam rekaman Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama tanggal 7-13 Februari 2023.

Selain itu pelanggaran juga didominasi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 7.196 pelanggaran.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini mengatakan, dua pelanggaran tersebut mendominasi Operasi Keselamatan Seligi 2023.

“Pelanggaran yang dilakukan para pengendara tersebut terekam oleh kamera ETLE,” kata Sarbini di Batam, Selasa (14/2).

Ia juga mengatakan, dalam operasi kali ini Polda Kepri memfokuskan pada pencegahan dan edukasi.

“Kami tidak ingin ada penindakan yang diharapkan kesadaran bersama pengguna jalan,” katanya.

Namun, ia menilai jika pelanggaran tersebut bersifat fatal, maka pihaknya akan memberikan teguran.

“Untuk wilayah yang sudah diterapkan ETLE maka akan ditindak tetapi tetap mengedepankan preventif dan edukasi,” katanya.

Dalam Operasi Keselamatan Seligi 2023, jajaran Polda Kepri menurunkan sebanyak 369 personel yang tersebar di masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Kepri.

Baca juga: 243 Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap ETLE Mobile Handheld di Batam

Operasi ini akan berlangsung hingga 20 Februari mendatang dengan sasaran prioritas pelanggaran pengguna ponsel saat berkendara, melawan arus, berboncengan lebih satu orang.

“Pengemudi di bawah umur, pengendara yang terpengaruh dan konsumsi alkhohol, dan pengemudi melebihi batas kecepatan,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News