Batam – Tiga pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) berinisial AB (38), W (28) dan T (24) biasa beraksi dini hari berhasil dibekuk Polsek Sagulung, Polresta Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/11) dini hari.
Para pelaku dibekuk petugas kepolisian di tempat persembunyiannya di Kecamatan Bengkong. Para pelaku biasanya beraksi mencuri sepeda motor di kawasan Kecamatan Sagulung dan Nongsa, Batam.
Penangkapan para pelaku dibenarkan
Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki.
Ia mengatakan, ketiga pelaku melancarkan aksinya di dua tempat berbeda di Sagulung pada Senin (21/11) dan di Nongsa (10/11).
“Mereka biasanya beraksi saat dini hari,” ujar Darma di Batam, Selasa.
Penangkapan itu berdasarkan laporan korbannya. Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Kapolsek Sagulung menuturkan, pelaku berinisial AB merupakan merupakan residivis kasus pencurian handphone.
“Ketiganya sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Baca Juga: Beraksi di Bintan, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap di Batam
Dari tangan para pelaku menyita beberapa barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio sporty, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih serta satu buah kunci letter Y dan dua mata kuncir yang digunakan pelaku sebagai alat saat melakukan pencurian.
Para pelaku pencurian sepeda motor itu dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)
Pewarta: Alamudin