Beraksi di Bintan, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap di Batam

Beraksi di Bintan, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap di Batam
Kedua pelaku Curanmor adalah RZ dan AG. Foto: Istimewa

Bintan – Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melakukan aksinya di Jalan Nusantara, Km. 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Sabtu (2/10) lalu.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim menjelaskan, kedua pelaku adalah RZ dan AG. Aksi keduanya disadari oleh isteri korban bernama Wasiah terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya hilang.

“Selain sepeda motor, dua unit Handphone, mesin ketam dan mesin gerenda miliknya juga diambil pelaku,” ujarnya, Jumat (15/10).

Baca juga: Pelaku Pencuri Motor di Tanjungpinang Ngaku Dibantu Oknum Polisi dan TNI

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta langsung melapor ke Polsek Bintan Timur.

Lanjutnya, usai setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan lenyelidikan. Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku disebuah Hotel di Kota Batam.

“Sudah kita amankan, berikut barang bukti dan handphone milik korban,” ujar Ulil.

Ulil menambahkan, pelaku bukan residivis dan baru kali pertama melakukan aksi pencurian. Awalnya pelaku dan korban bertemu di jalan Wacopek, Kijang pada Minggu (19/09) silam. Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku ingin mencari keluarganya di Tanjungpinang namun tidak ketemu.

Baca juga: Curi Motor di Tanjung Uban, Pelaku Diringkus di Tanjungpinang

Lalu, pelaku ingin menumpang tidur di rumah korban. Karena korban merasa Iba, meski antara pelaku dan korban tidak saling kenal, akhirnya korban mengizinkan kedua pelaku menumpang di rumahnya. Kemudian pada Sabtu (02/10) dini hari, saat korban sedang tertidur pulas, ternyata pelaku diam-diam mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban lalu melarikan diri.

Ulil menjelaskan, motif pelaku ialah untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Rencananya barang hasil curian itu hendak dijual, namun sebelum berhasil terjual, pelaku lebih dulu diamankan polisi.

“Kedua pelaku pun disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *