Tiga Sektor Ini Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak

Tiga Sektor Ini Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak
Warga saat membayar pajak di kantor Bapeda Bintan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mencatat tiga sektor yang memanfaatkan program penghapusan denda pajak 100 persen. Ketiga sektor itu, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB dan P2), pajak hotel, dan pajak restoran.

“Sektor pajak lainnya juga ada yang memanfaatkan program penghapusan denda pajak 100 persen. Tapi, yang paling dominan itu dari tiga sektor pajak itu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan, Rino Afrianto di Bintan, Senin (03/10).

Dengan adanya program tersebut, menurut Rino Afrianto, membantu wajib pajak saat membayar kewajibannya, karena pemerintah sudah menghapus sanksi denda pajak.

“Artinya, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. “Sanksi nya kita hapuskan 100 persen,” ucap dia.

Tahun 2021 lalu, lanjut dia, pihaknya pernah melakukan hingga menerapkan program penghapusan denda pajak kepada wajib pajak. “Alhamdulillah, terealisasi dari penghapusan denda pajak mencapai Rp47 miliar,” ucapnya.

Untuk tahun 2022 ini, diprediksinya realisasi penerima pembayaran pajak dari wajib pajak tidak sama dari tahun 2021. Sebab, wajib pajak yang memiliki denda pajak sudah memanfaatkan program tersebut.

“Kita berlakukan yang memiliki denda pajak dari tahun 1995 sampai tahun 2021. Ini kita hapus sanksi denda pajaknya,” terang dia.

Baca juga: Mobil Dinas Pemkab Bintan Nunggak Pajak

Realisasi pendapatan dari sektor pajak, kata dia, pemerintah bakal memprioritaskan skala pembangunan di mana sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut berasal. Seperti pemasangan penerapan lampu jalan dan masih banyak lagi pembangunan yang akan diprioritaskan oleh pemerintah di wilayah tersebut. “Kita harapkan wajib pajak taat bayar pajak,” pugkasnya. (*)