Tim Advokasi Minta Polisi Hentikan Kasus 8 Warga Rempang

BATAM – Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang mengajukan permohonan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap delapan warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kedelapan orang itu ditangkap polisi saat terjadi bentrok antara aparat dan warga  pada 7 September 2023.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat mengatakan, saat ini mereka telah mendapatkan penangguhan penahanan dan wajib lapor ke Polresta Barelang dua kali dalam sepekan. Namun, pihaknya berharap perkara ini dihentikan dan status tersangka warga itu gugur.

Klien mereka beserta keluarganya berharap kasus ini dapat ditutup dan meminta atensi dan perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun, dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.

“Permohonan ini berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya,” kata Mangara, Kamis (05/10).

Salah satu Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang dari PBH Peradi Batam, Sopandi mengatakan, upaya hukum yang dilakukan ini diatur undang-undang.

“Saat rapat dengar pendapat di komisi VI Mentri Bahlil (Menteri Investasi), mengatakan bahwa para tersangka ini telah bebas. Faktanya para tersangka ini ditangguhkan penahanannya dan mereka masih wajib lapor dan pemeriksaan terhadap mereka terus berlanjut,” kata Sopandi.

Baca juga: Amien Rais ke Rempang Beri Dukungan untuk Warga

Baca juga: Disdik Batam Sebut Siswa di Rempang Mulai Pindah Sekolah

Untuk itu, pihaknya berharap apa yang disampaikan pejabat publik haruslah menjadi edukasi yang baik untuk masyarakat, jangan menjadi hal-hal yang multitapsir yang dapat berkembang liar, terlebih terhadap proses penegakan hukum yang dijalani warga.

Pengacara dari YLBHI-LBH Pekanbaru, Noval Setiawan mengatakan, apa yang dilakukan warga saat kejadian di Jembatan IV Barelang adalah upaya untuk mempertahankan hak-hak mereka.

Upaya ini harusnya dijamin oleh negara sebagaimana negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab.

“Negara kemudian harus menghormati, melindungi dan memenuhi warga negaranya,” tutur Noval. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News