IndexU-TV
Hukum  

Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi PT ASABRI Dilimpahkan ke Jaksa Umum

Jakarta – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) telah dinyatakan lengkap. Terkait kasus ini jaksa penyidik telah melimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Investasi pada PT. ASABRI kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh TimJaksa Peneliti (Jaksa P. 16).

Baca juga : Jaksa Sita Aset Lapangan Golf Terkait Dugaan Korupsi PT ASABRI

Ada pun masing-masing nama tersangka, yakni:
1. Tersangka ARD dalam kedudukan selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016;
2. Tersangka SW dalam kedudukan selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020;
3. Tersangka BE dalam kedudukan selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. Tersangka HS dalam kedudukan selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. Tersangka LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan;
7. Tersangka JS selaku Direktur Jakarta Emiten.

Ada pun kasus posisi perkara yaitu bahwa pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. ASABRI (Persero).

Dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Pewarta : Muhammad Bunga Ashab
Redaktur : Albet

Exit mobile version