Ulasan Perbedaan dan Hak-Hak Tersangka, Terdakwa hingga Terpidana

Tahanan
Ilustrasi tahanan. (Foto: Irvan Fanani)

Dalam hal ini, keluarga orang yang ditahan berhak menerima tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim. Menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga atau pihak lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau usaha mendapatkan bantuan hukum. Menghubungi penasihat hukum.
Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga dalam hal yang tidak berhubungan dengan perkara, untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan, baik secara langsung maupun melalui perantara penasihat hukumnya.

Menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan. Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak. Mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga.

Meminta penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang/atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan, seperti wajib lapor, tidak keluar rumah/kota. Meminta ganti kerugian atas tenggang waktu penahanan atau perpanjangan penahanan yang tidak sah. Dalam proses penggeledahan tersangka atau terdakwa berhak untuk:

Mendapatkan penggeledahan dilakukan sesuai hukum, di antaranya: Dilakukan berdasarkan izin surat izin ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak. Dalam memasuki rumah penyidik harus disaksikan 2 orang saksi, jika tersangka/terdakwa menyetujuinya. Jika tersangka/penghuni menolak/tidak hadir, harus disaksikan kepala desa/ketua lingkungan dengan 2 saksi. Pemilik/penghuni rumah memperoleh turunan berita acara penggeledahan dalam waktu 2 hari setelah penyidik memasuki atau menggeledah rumah.

Pada tingkat pengadilan tersangka atau terdakwa berhak atas: Segera diajukan dan diadili perkaranya oleh pengadilan. Untuk mempersiapkan pembelaan, terdakwa berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya Untuk itu, pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa bekebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai bahasa Indonesia.

Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim
Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum dan memilh sendiri penasihat hukumnya. Mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Mengajukan kasasi.

Hak-Hak Terpidana
Pada saat menjalani hukuman, seorang terpidana memperoleh hak-hak yang serupa seperti tersangka/terdakwa yang sedang dalam penahanan, sebagaimana telah diterangkan di atas.

Selain itu, terpidana juga berhak untuk: Mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Menuntut ganti kerugian karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News