Ulasan Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan Kasus Hukum

ilustrasi warga menunjukan pelaporan polisi
Ilustrasi warga menunjukan pelaporan polisi. (Foto: Dok Ulasan)

Selanjutnya, berkaitan dengan jangka waktu penyidikan, pada prinsipnya penyidikan dilakukan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang di dalamnya memuat waktu dimulainya penyidikan, untuk selanjutnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).

Sebelumnya, penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang yang harus memuat salah satunya waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan.

Namun, sayangnya dalam Perkapolri 6/2019 maupun KUHAP tidak diatur lebih lanjut mengenai batas waktu pelaksanaan penyidikan.

Adapun yang diatur adalah SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. Jika penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.

SPDP tersebut memuat dasar penyidikan berupa laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan, waktu dimulainya penyidikan, jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik, identitas tersangka, dan identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

Namun, khusus untuk identitas tersangka, hal ini tidak perlu dicantumkan bila penyidik belum dapat menetapkannya. Kemudian jika tersangka ditetapkan setelah lebih dari tujuh hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan melampirkan SPDP sebelumnya.

Di sisi lain, yang perlu diperhatikan adalah kedaluwarsa penuntutan pidana untuk kasus penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP adalah sesudah 12 tahun. Sedangkan menurut Pasal 486 UU 1/2023, kedaluwarsa kewenangan penuntutan penggelapan adalah setelah melampaui waktu 12 tahun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News