Ia menekankan, sesuai surat yang dikeluarkan BP Batam, UMRAH tidak memiliki surat Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) dan UMRAH tidak mengeluarkan surat tugas apapun.
“Kalau kita liat suratnya, ini surat yang dikeluarkan BP Batam. Otomatis yang melakukan kajian AMDAL juga BP Batam,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News