BATAM – Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (02/10).
Dalam aksinya, para buruh membawa dua poin tuntutan yakni meminta pemerintah mencabut Omnimbus Law Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum pada tahun 2024 sebesar 15 persen.
“Omnimbus Law bukan suatu solusi untuk menyejahterakan rakyat. Semua pekerja sekarang memakai sistem kontrak, outsourcing, bahkan ada yang magang,” ujar Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Kepulauan Riau, Alfitoni dalam orasinya.
Menurutnya, Omnibus Law mengusik kehidupan masyarakat, karena kedepannya akan mengakibatkan tidak akan ada lagi pekerja permanen.
“Bahkan PNS saat ini pun yang seharusnya permanen, sekarang pakai kontrak. Saya yakin Pemerintah daerah mengerti dengan Ombinbus Law. Hanya saja tidak dapat berbuat banyak karena ini merupakan kebijakan pusat,” sebutnya.
Senada, anggota majelis nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Nefrizal mengatakan aksi kali ini juga bertujuan untuk mengawal sidang pembacaan putisan Judicial Review (JR) Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Omnimbus Law ini tidak hanya soal efeknya yang membuat sengsara, tetapi juga proses penetapannya diawali dengan sesuatu yang tidak normal. Tidak ada dengar pendapat dengan buruh, petani, namun langsung ditetapkan undang-undangnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Nefrizal, kami berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan secara bijak, melihat kecacatan formal dari UU Omnimbus Law itu sendiri dan melihat daripada efek dari undang-undang teesebut.
“Salah satunya efeknya mengenai upah yang kita tuntut dinaikkan 15 persen, itu tidak lain adalah kita tahu bahwa upah bisa tidak naik di bawah inflasi,” sebutnya.
Baca juga: Buruh Demo di Kantor Pemko Batam, Bawa Tuntutan Masalah Rempang
Nefrizal menambahkan, jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan, maka para buruh akan melakukan aksi mogok kerja nasional hingga UU Omnibus Law tersebut dicabut. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News