KARIMUN – Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mulai melakukan pembahasan Upah Minimun Kota (UMK).
Namun, ada perubahan terkait formula penghitungan dalam penetapan upah minimum tersebut.
Penghitungan akan menggunakan aturan terbaru dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dengan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah menerangkan, dalam permenaker terbaru penghitungan upah minimum akan menggunakan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
“Berbeda dengan penghitungan sebelumnya yang menggunakan aturan PP 36 tahun 2021 hanya berdasarkan nilai inflasi,” ujarnya, Rabu (23/11).
Menurut Ruffindi, penggunaan aturan baru akan membuat nilai kenaikan UMK lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Dalam aturan baru ada formulasi penyempurnaan dari pemerintah pusat. Penyesuaian perhitungan upah biar ada win-win solution terkait permintaan buruh,” kata Ruffindi.
Baca juga: Menaker Teken Peraturan Upah Minimum 2023, Gubernur Wajib Umumkan Paling Lambat 28 November
Selain itu perubahan juga terjadi terkait waktu penetapan upah minimum. Sebelumnya UMK harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 November. Sementara dalam aturan terbaru, penetapan UMK dapat dilakukan hingga tanggal 7 Desember.
“Ini kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat. Dimaksudkan agar daerah dapat melakukan rapat-rapat pembahasan UMK,” terang Ruffindi. (*)