BINTAN – Pengurusan dokumen kapal berupa kartu E-Pas Kecil di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kijang, Bintan, Kepulauan Riau gampang dan gratis.
Bagi nelayan yang memiliki kapal atau pelaku jasa transportasi pompong, wajib memiliki kartu E-Pas Kecil sebagai dokumen identitas kapal.
“Banyak sekali yang belum memiliki E-Pas Kecil. Saya tidak bisa sebutkan berapa banyak lagi. Wilayah kerja kita dari Bintan Timur, Bintan Pesisir hingga ke Kawal,” kata Kepala KSOP III Kijang, Yuserizal di Bintan, Rabu (21/09).
Yuserizal mengatakan, untuk mengurus kartu E-Pas Kecil sangat mudah sekali. Sebab, persyaratannya gampang untuk dilengkapi pemilik kapal.
Pemilik kapal cukup menyiapkan dokumen persyaratan, seperti surat permohonan E-Pas Kecil, Kartu Tanda Penduduk (KTP) tukang pembuat kapal, KTP pemilik kapal, dan surat keterangan tukang yang diketahui kepala desa (kades) atau kelurahan.
Setelah itu, lanjut dia, petugas akan turun ke lapangan untuk mengukur kapal, serta foto kapal milik nelayan atau penambang pompong yang akan dibuat kartu E-Pas Kecil.
“Baru kita terbitkan kartu E-Pas Kecil. Sangat simpel sekali. Ini tidak dipungut biaya alias gratis,” terang dia.
Dengan memiliki Kartu E-Pas Kecil, tambah dia, banyak keuntungan yang bisa didapat pemilik kapal. Salah satunya pemilik kapal bisa mengajukan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dari pemerintah.
“Saran saya pemilik kapal bisa datang mengurus sendiri untuk membuat kartu E-Pas Kecil,” sebut dia.
Hingga saat ini, KSOP Kelas III Kijang, Bintan sudah menerbitkan 850 kartu E-Pas Kecil untuk pemilik kapal berkapasitas dibawah 7 Gross Tonnage (GT).
Baca juga: Pemkab Bintan Sebut E-Pas Kecil Permudah Nelayan Urus Dokumen Kapal