IndexU-TV

Viral Bantuan Hibah Alat Belajar SLB Kena Pajak Ratusan Juta, BC Soetta Langsung Disidak Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati saat menggelar rapat terbatas di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (27/04/2024) malam. (Foto:Dok/Instagram/Sri Mulyani)

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani sidak ke Kantor Bea dan Cukai (BC) di Bandara Soekarno Hatta, usai bantuan hibah alat belajar untuk SLB impor dipajaki ratusan juta viral di media sosial.

Dalam unggahan di akun Instagramnya, terlihat beberapa foto Sri Mulyani mengunjungi BC Soekarno Hatta. Berdasarkan caption yang dia tulis, Sabtu 27 April 2024.

Kedatangan Sri Mulyani di BC Soetta tersebut, untuk membahas beberapa kasus viral di media sosial terkait BC. Pertama soal sepatu, action figure Robotic serta barang hibah untuk SLB dari Korea Selatan (Korsel).

Sri Mulyani mengatakan, untuk kasus pengiriman sepatu dan action figure robotic terindikasi harga yang diberikan perusahaan kepada jasa titipan lebih rendah dari sebenarnya.

Sehingga, lanjut dia, pihak Bea Cukai melakukan koreksi saat menghitung bea masuk dan pajaknya.

“Namun masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran. Sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang,” kata Sri Mulyani, dikutip Ahad 28 April 2024.

Selanjutnya alat untuk SLB, disebutkan dia menjadi barang kiriman 18 Desember 2022. Namun karena tidak dilanjutkan proses pengurusan, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

“Belakangan di medsos twitter atau X baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah, sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal, atas nama dinas pendidikan terkait,” sambung Sri Mulyani.

Dalam unggahan yang sama, Sri Mulyani juga menuliskan telah meminta Bea Cukai memperbaiki layanan dan proaktif dalam edukasi soal kebijakan yang harus dilakukan oleh lembaga itu.

Selain itu, dia juga meminta bekerja sama dengan pihak terkait agar bisa menangani pelayanan dan masalah lebih cepat, tepat, dan efektif.

Baca juga: Viral Beli Sepatu Impor Rp10 Juta Dipajak Rp31,8 Juta, Ini Kata Bea dan Cukai

Kasus Sepatu dan Alat SLB Viral di Medsos

Beberapa hari terakhir, Bea Cukai digoreng netizen Tanah Air terkait tingginya pajak impor yang harus ditanggung pembeli seperti kasus pembelian sepatu yang viral beberapa hari lalu hingga alat bantuan untuk SLB.

Untuk barang bantuan alat belajar SLB dilaporkan tiba di Indonesia tertanggal 18 Desember 2022.

Kemudian Bea Cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk memproses barang dan penetapan harga barang, termasuk link pemesanan terkait harga, spesifikasi, dan deskripsi per item.

Pihak sekolah disebutkan telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Namun tidak ada harga, karena barang adalah prototipe yang masih dalam tahap pengembangan dan hibah.

“Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar US$ 22.846.52 (kurs Rp 15.688) Rp 361.039.239 dan diminta mengirimkan kelengkapan dokumen,” jelas netizen tersebut.

Kasus lain yang juga viral di media sosial terkait pajak Rp31 juta untuk sepatu olahraga impor senilai Rp10 juta. Sementara untuk tarif pengiriman sneilai Rp1,2 juta.

“Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?,” tanya netizen yang dalam sebuah unggahan video tersebut.

Pihak Bea Cukai dalam unggahan di akun resminya menjelaskan nilai CIF yang dikirimkan oleh jasa kirim, DHL, yang tertulis US$35,37 tidak sesuai. Setelah diperiksa ternyata nilainya mencapai US$553,61 atau Rp 8,8 juta, yang akhirnya dikenakan denda.

Exit mobile version