JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputra untuk mengklarifikasi harta kekayaan Rp14 miliar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wahono telah tiba di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Selasa (14/03) pukul 08.50 WIB. Selain itu Wahono, KPK juga memeriksa Kepala Bea dan Cukai Makassar, Adhi Pramono.
Wahono disebut-sebut ‘Geng Fafael’, dan pemeriksaan klarifikasi LHKPN oleh KPK lantaran ada keterlibatan istrinya dalam kepemilikan aset dari mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan-II, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Selain itu, Istri Wahono disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara. Istri Rafael juga menjadi pemegang saham di dua perusahaan dimaksud.
Sementara itu, dikutip dari laman LHKPN, Wahono mempunyai harta kekayaan senilai Rp14.312.289.438. Data itu disampaikan Wahono ke KPK pada 7 Februari 2022.
Wahono pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Wahono saat itu menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus.
Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Baca juga: Eks Pejabat Pajak Rafael Punya Simpanan Uang Rp37 Miliar di Bank BUMN