JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan baru, terkait uang simpanan Rp37 miliar yang diduga milik eks pajabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Uang senilai Rp37 miliar yang diduga milik ayah Mario Dandy itu, tersimpan pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Masih didalami sumber Rp37 miliar itu,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dikabarkan, uang tersebut disimpan Rafael dalam bentuk valuta asing. Ivan menambahkan, temuan Rp37 miliar itu belum diketahui secara pasti, dari mana asal usul uang tersebut dan maksud penyimpanannya pada deposit safe box
PPATK hingga kini terus melakukan pengawasan terhadap transaksi keuangan di Indonesia, termasuk pengecekan terhadap laporan transaksi yang mencurigakan dan melakukan penyelidikan atas temuan-temuan seperti ini.
Selain itu, PPATK juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik kejahatan keuangan yang merugikan negara serta masyarakat.
Diketahui, harta Rafael Alun Trisambodo terus disorot usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17).
Awalnya, Rafael selaku Aparat Sipil Negara (ASN) yang berstatus pejabat di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut dikatakan memiliki harta senilai Rp56 miliar.
“Ya Rafael punya banyak rekening. Lebih dari 40,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Rabu (08/03).
Kemudian, puluhan rekening tersebut telah diblokir. Ivan menyebutkan, jumlah total dana dalam rekening yang diblokir tersebut mencapai Rp500 miliar.
Seluruh dana tersebut diduga berkaitan dengan Rafael Alun. “Iya ada Rp500 miliar mutasi rekening 2019-2023. Itu hanya (milik) Rafael dan pihak-pihak terkait,” lanjutnya.
Berdasarkan temuan itu, PPATK serta KPK tersebut saat ini sedang dicari unsur pidananya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu TPPU Bukan Korupsi