Wakil Bupati Karimun Tegaskan Pendamping Desa Harus Netral dalam Pemilu

Wakil Bupati Karimun
Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim. (Fpto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Wakil Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Anwar Hasyim, menegaskan pendamping desa agar netral di Pemilu 2024.

Anwar mengatakan, siapapun atau apapun jabatan yang menggunakan anggaran pemerintah sebagai gajinya, maka harus menjaga netralitas.

“Saya kira kalau itu memang dilarang, karena unsur pemerintah, pendamping desa ini menggunakan anggaran pemerintah,” kata Anwar, Rabu 29 November 2023.

Disebutkan Anwar, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun non-ASN yang menggunakan anggaran dari pemerintah, maka tidak diperbolehkan melakukan politik praktis. Hal ini termasuk para kepala desa (kades) dan juga pendamping desa.

“Yang jelas namanya ASN dan non-ASN yang menggunakan anggaran pemerintah untuk gaji atau kehidupannya maka harus netral,” ujar Anwar.

Menurutnya, sanksi sesuai aturan yang berlaku bisa diterapkan apabila ditemukan ASN atau non-ASN yang melakukan politik praktis.

“Berarti kalau ada kedapatan mereka akan mendapatkan sanksi. Kalau mereka memilih siapa itu terserah. Tapi tidak terlalu jauh mencampuri itu,” tegasnya.

Baca juga: Tim Polda Kepri Cek Kesiapan Polres Karimun untuk Pengamanan Pemilu 2024

Diketahui pendamping desa merupakan sumber daya manusia yang direkrut oleh Kemendes pada periode tertentu untuk melakukan pendampingan terhadap pengelolaan desa di Indonesia.

Anggota Komisi V DPR RI Djenri Alting Keintjem sempat mempertanyakan netralitas perangkat desa dalam Pemilu 2024.

Legislator dari Fraksi PDIP itu mempertanyakannya mekanisme perekrutan dan benarkah pendamping desa memiliki afiliasi politik ke partai politik tertentu. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News