Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar poin-poin dalam surat edaran (SE) selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma menegaskan, bagi pelaku usaha yang melanggar surat edaran itu dapat dikenakan sanksi yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota nomor 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Itu ada di dalam Perwako Nomor 44 tahun 2020, salah satunya ada teguran hingga pencabutan izin usaha,” kata Rahma, Jumat (09/07).
Rahma mengajak semua pihak untuk mematuhi poin-poin dalam surat edaran tersebut. Sebab katanya, perlu adanya kerjasama semua pihak dalam memutuskan mata rantai penularan virus COVID-19 di Kota Tanjungpinang.
“Kita harus ramai-ramai hari ini, harus disiplin untuk keselamatan Kota Tanjungpinang yang kita cintai ini, tidak bisa hanya separuh-paruh dan tidak bisa hanya kelompok tertentu. Tapi ini butuh kebersamaan, kapan kita harus bebas dengan kondisi ini,” sebutnya.
Baca juga: Pemkot Tanjungpinang akan Dirikan Posko PPKM di Ruas Jalan dan Pusat Keramaian
Ia menambahkan, dalam memaksimal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pihaknya akan mendirikan posko di beberapa titik ruas jalan dan pusat keramaian di Tanjungpinang.
“Poskonya sesuai dengan jumlah titik keramaian, salah satu contoh Jalan Basuki Rahmat, Jalan Raja Haji Fisabilillah, dan pusat keramaian lainnya. Ini sudah disepakati dalam rapat,” katanya.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat erat pengetatan PPKM berbasis mikro selama 12 hari kedepan.
Pewarta: Afriadi
Redaktur: Albet