Wamenkumham Tersangka Kasus Suap Rp7 Miliar

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan telah menandatangani sprindik (surat perintah penyidikan) terhadap Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dan tiga orang lainnya dalam kasus gratifikasi.

Alex juga mengatakan, bahwa terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua pekan yang lalu,” Kata Alexander Marwata pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

Empat orang tersangka itu, terang Alex terdiri dari tiga orang penerima suap dan gratifikasi, sedangkan satu orang merupakan pemberi.

Sebelumnya, KPK menyebut telah menerima data transaksi keuangan terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, data yang diberikan oleh PPATK seputar dugaan aliran dan transaksi mencurigakan pihak-pihak diduga terkait perkara, termasuk orang dekat Eddy.

Edward Omar Sharif Hiariej memiliki harta kekayaan lebih dari Rp20,6 miliar. Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Wamenkumham Eddy Hiariej terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 2 Maret 2023.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023.

Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya, dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Eddy diduga menerima suap Rp7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.