Wamenkumham Eddy Hiariej Mengaku Belum Terima SPDP dari KPK

KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Kamis (9/11/2023). (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Setelah ditetapkan tersangka kasus suap Rp7 miliar, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Eddy pun mengaku tak tahu soal penetapan tersangka dirinya. Eddy menyampaikan hal itu, melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman.

“Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujar Erif melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11) dikutip dari cnnindonesia.

Baca juga: Wamenkumham Tersangka Kasus Suap Rp7 Miliar

Erif mengatakan Kemenkuham akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait pemberian bantuan hukum kepada Eddy usai ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (9/11) malam. Satu di antaranya ialah Eddy Hiariej.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantornya, Jakarta.