Harta Kekayaan Wamenkumham Tersangka Suap Rp7 Miliar

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan laporan dari laman elhkpn.kpk.go.id, Wamenkumham Eddy Hiariej memiliki harta kekayaan lebih dari Rp20,6 miliar. Eddy Hiariej terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke KPK 2 Maret 2023.

Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman, Yogyakarta dengan total nilai seluruh mencapai Rp23.000.000.000.

Status asettanah itu merupakan hasil sendiri. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan total seharga Rp1.210.000.000.

Dari jumlah itu rinciannya antara lain Mobil Honda Odyssey tahun 2014, hasil sendiri senilai Rp314.000.000, Mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp468.000.000.

Kemudian Mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014, hasil sendiri senilai Rp428.000.000.

Baca juga: Wamenkumham Tersangka Kasus Suap Rp7 Miliar

Lebih lanjut, Eddy mempunyai kas dan setara kas senilai Rp1.933.937.234 serta utang sejumlah Rp5.449.440.788.

Total harta kekayaan Eddy Hiariej Rp20.694.496.446, demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan laporan pada masa awal menjabat sebagai Wamenkumham, 31 Maret 2021.

Saat itu, Eddy mempunyai harta kekayaan senilai Rp21.096.390.057.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan sudah menandatangani sprindik (surat perintah penyidikan) terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan tiga orang lainnya terkait kasus gratifikasi.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” Kata Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (9/11/2023).