LINGGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga, Kepulauan Riau menangkap Z (39), warga Tanjunguban, Kabupaten Bintan, yang diduga sebagai penyebar video porno.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan Z yang merupakan aktor dalam video porno tersebut juga memeras M (37), warga Dabo, Lingga. Video porno yang menggambarkan hubungan intim antara Z dan M di salah satu hotel di Dabo pada tahun 2023.
Aksi asusila itu direkam melalui kamera ponsel milik pelaku.
“Hubungan mereka bermula dari medsos,” ujarnya.
Seusai berhubungan, Z kembali ke Bintan. Hubungan mereka tetap berlanjut. Z kerap meminta uang kepada M.
Baca juga: Bapak dan Anak Cabuli 10 Santriwati Ponpes Halimatus Sadiyah
Bahkan Z mengancam akan menyebarluaskan video asusila tersebut bila tidak mentransfer uang. M berulang kali memberikan uang hingga total kerugian yang dialami mencapai Rp11 juta.
“Korban kemudian berupaya menghindari pelaku,” kata AKP Idris.
Z tidak main-main dengan ancaman tersebut. Video tersebut disebar di Facebook. Video pertama sempat dihapus, kemudian Z kembali memposting video yang sama di Facebook.
“Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban. Pelaku ditangkap di Jakarta Barat,” katanya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News