IndexU-TV

Warga Indonesia Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

Penyidik Kejagung Periksa Pejabat Kuangan Garuda Indonesia
Ilustrasi, Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Jakarta – Warga Indonesia bisa terbang langsung menuju Arab Saudi tanpa harus melalui karantina di negara ketiga.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mencabut aturan mengenai pembatasan perjalanan internasional bagi warga enam negara termasuk Indonesia ke negaranya mulai 1 Desember 2021.

“Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ketiga selama 14 hari,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11).

Pemerintah Arab Saudi sejak Februari 2021 memberlakukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Indonesia, Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir yang hendak masuk ke wilayahnya.

Menurut ketentuan yang sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021 itu, penggunaan penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi hanya diperbolehkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Peraturan tersebut dicabut terhitung mulai 1 Desember 2021.

“Semoga ini juga akan menjadi kabar baik buat jamaah umrah Indonesia yang sudah tertunda keberangkatannya sejak Februari 2021. Semoga jamaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci. Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi,” kata Menteri Agama.

Menag menyebutkan Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan penangguhan perjalanan internasional bagi sejumlah negara, termasuk sudah tidak mewajibkan vaksin penguat (booster), sehingga warga negara Indonesia (WNI) bisa masuk ke Tanah Suci.

“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes),” ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Otoritas Arab Saudi sebelumnya hanya mengakui vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J) sebagai syarat agar bisa masuk ke Tanah Suci.

Sementara bagi negara-negara yang memakai vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan mendapat satu dosis suntikan tambahan atau booster dari empat vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi tersebut.

Kini aturan tersebut telah dicabut, hanya saja warga negara asing atau jamaah umrah harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Tanah Suci.

“Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” kata dia.

Baca Juga: Warga Indonesia Bisa Masuk ke Arab Saudi Mulai 1 Desember 2021

Menteri Agama sudah meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan tim Kementerian Agama menyusun skenario dan teknis penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah dan haji yang akan dibahas dengan Wakil Menteri Urusan Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Dr. Abdulfatah Suliman Hashat bersama jajarannya.

Selama berada di Arab Saudi, rombongan dari Kementerian Agama bertemu Menteri Urusan Agama Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Syekh Abdullatif bin Abdulaziz, Gubernur Makkah Khalid bin Faisal Al Saud, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah.

Sebelumnya diberitakan, warga negara Indonesia bisa diizinkan masuk ke Arab Saudi mulai 1 Desember 2021 mendatang tanpa menjalani karantina 14 hari di negara ketiga.

Exit mobile version