Warganet Protes Soal Tapera ke Pemerintah , Sebut ‘Tambahan Penderitaan Rakyat’

JAKARTA – Wacana pemerintah akan memberlakukan kebijakan terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai reaksi dari kalangan masyarakat.

Kebijakan mengenai Tapera yang diberlakukan tahun 2027 tersebut, menjadi topik perbincangan hangat warganet di sejumlah media sosial, termasuk di X (sebelumnya Twitter).

Bahkan tidak sedikit yang menolak rencana pemerintah soal Tapera yang bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen.

Kata Tapera menduduki posisi nomor satu trending topic di X. Bahkan ada sekitar 61 ribu cuitan mengenai Tapera. Sejumlah warganet pun merespons wacana itu, mulai dari mengkritik hingga menyindir pemerintah.

Seperti akun @ffikriawan misalnya, menyebut Tapera “sebenernya tambahan pengeluaran rakyat.”

Selain itu, warganet lain juga mencuit dengan topik serupa. Ia menyindir apakah Tapera itu tabungan perumahan rakyat atau tambahan penderitaan rakyat.

Sedangkan akun @primawansatrio. Ia mengkritik soal banyaknya biaya yang ditarik pemerintah, tetapi kesejahteraan tidak kunjung terjadi.

“Setelah UKT, terbitlah Tapera. Ini Indonesia negara BU apa gimana sih. Biaya nambah mulu, sejahtera kagak,” tulisnya.

Lebih lanjut, ada juga warganet lainnya mengaku tidak mengerti apa tujuan Tapera, dan malah merasa dirugikan.

“Jujur ga ngerti tujuan Tapera ini buat siapa , malah merasa dirugikan dengan adanya kebijakan Tapera ini,” tutur @Yuf***.

Kemudian warganet dengan akun @YooStoleMaHeart juga memberikan perhitungan terhadap iuran Tapera yang menurutnya aneh.

Akun tersebut mencontohkan bagaimana potongan 3 persen dari pekerja dengan gaji Rp6 juta, dalam kurun waktu 10 tahun hanya menghasilkan Rp21,6 juta.

“Emang bisa beli rumah pake duit 21.6 Juta? Buat DP? Lah ngumpulin DP nya aja 10 tahun. Inimah akal-akalan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan yang mengharuskan pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, dikenakan potongan tambahan untuk simpanan Tapera setiap bulannya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.