Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang mengungkap modus Predator Anak dalam mencari korbannya selama beraksi.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan pelaku yang berinisial H itu mendapatkan korbannya dengan serangkaian bujuk rayu hingga korban tergiur dan mengikuti pelaku.
“Pelaku berkeliling Kota Tanjungpinang mencari anak-anak yang berkeliaran di jalan tanpa didampingi orang tua,” ujarnya, Senin (20/12).
Baca juga: Polisi Bekuk Predator Anak di Tanjungpinang, 10 Orang Jadi Korban
Setelah mendapatkan calon korbannya, pelaku pun memulai bujuk rayunya untuk mengajak korban berjalan-jalan. Setelah korban ikut dengannya, pelaku membawa korban ke sejumlah tempat untuk melakukan tindakan asusila.
Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korbannya senilai Rp20 ribu. Selain itu, pelaku juga sempat mengancam korbannya. Apabila korban sampai melaporkan hal itu kepada kedua orang tua korban, maka pelaku tak segan-segan membunuh korban.
Setelah memuaskan nafsunya, pelaku juga meninggalkan korban begitu saja dan tidak mengantarkan korban ke tempat asalnya.
Kepada korban anak perempuan, pelaku bahkan sempat menyetubuhi korban hingga korban menderita sakit pada alat kelaminnya. Sedangkan pada korban laki-laki, pelaku melakukan oral seks dengan memaksa korban.
Baca juga: Kapolres: Awasi Anak-anak Kita dari Incaran Predator Seksual
Sejauh ini, korban telah melakukan aksinya di tujuh tempat dengan koeban yang berbeda-beda. Ketujuh tempat itu ialah di Tanah Merah Ruko Batu 8 arah Uban dengan korban perempuan, Tanah Merah Dompak samping Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dengan korban perempuan, dan Tanah Merah Dompak dengan korban perempuan.
Kemudian di Tanjung Unggat Gang Swadaya dengan korban anak laki-laki, di Tanah Merah Dompak dengan korban anak laki-laki, di Jalan arah Kijang dengan korban anak laki-laki, serta di seputaran Dompak dengan korban perempuan.
AKBP Fernando mengimbau agar setiap orang tua dapat mengawasi putra dan putrinya saat di luar rumah. Ia juga meminta agar para orang tua dapat membangun komunikasi yang baik kepada anaknya agar mudah menceritakan kejadian yang ia alami.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Sementara itu, pelaku mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku tidak mengetahui pasti kenapa ia menyukai anak-anak.
“Saya juga tidak tahu kenapa bawaannya suka anak-anak,” ucapnya.
Saat ini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.