Polisi Bekuk Predator Anak di Tanjungpinang, 10 Orang Jadi Korban

Polisi Bekuk Predator Anak di Tanjungpinang, 10 Anak Jadi Korban
Pelaku pencabulan anak. Foto: Istimewa

Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang membekuk seorang pria yang diduga telah mencabuli sepuluh anak di bawah umur di Tanjungpinang. Predator anak itu diketahui berinisial H alias A, warga Kota Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan dua orang korbannya ke Mapolres Tanjungpinang.

Awal Sya’ban Harahap menjelaskan, pada Rabu (15/12) pelaku melakukan aksinya pada korban berinisial D. Pelaku membawa korban D ke Dompak, Tanjungpinang, dan melakukan tindakan pencabulan.

“Korban mengatakan kepada pelapor bahwa korban dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal ke arah Dompak dan setelah itu ditinggalkan di seputaran Dompak,” ujarnya, Rabu (15/12).

Baca juga: Penggunaan Ponsel Tak Tepat Picu Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak di Kepri

Aksi selanjutnya, pelaku lakukan tindak pencabulan kepada korban T yang juga masih di bawah umur pada Sabtu (06/11) lalu. Pelaku membawa korban ke deretan ruko Jalan Daeng Celak Km. 8 dan melakukan tindakan yang sama terhadap korban T. Akibatnya, korban mengalami sakit pada alat kelaminnya.

Pada Rabu (15/12) sekira pukul 11.45 wib Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil membekuk pelaku di Jalan MT. Haryono Km. 3 Kota Tanjungpinang.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya itu tidak hanya kepada korban anak perempuan. Pelaku juga melakukan perbuatannya terhadap korban anak laki-laki di tempat dan korban yang berbeda-beda.

Baca juga: Nodai Anak 14 Tahun di Bawah Jembatan, Polres Tanjungpinang Ciduk Pelaku di Warung

Dari keterangan pelaku, terdapat tujuh tempat ia menjalankan aksinya. Ketujuh tempat itu ialah di Tanjung Unggat Gang 45 dengan korban anak perempuan berusia 6 tahun, di Tanjung Unggat Gang Swadaya dengan korban anak laki-laki berusia sekitar 10 tahun, dan Jalan Potong Lembu Kelenteng Abun dengan korban anak laki-laki berusia sekitar 7 tahun.

Kemudian di Jalan Teladan dekat Sekolah Dasar (SD) Binaan dengan korban anak laki-laki berusia sekitar 7 tahun, di Jalan Anggrek Merah dengan korban anak perempuan berusia sekitar 14 tahun, di Jalan Teluk Keriting terhadap korban anak perempuan berusia sekitar 6 tahun, dan di Jalan Pemuda terhadap dua orang anak perempuan berusia sekitar 7 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *