HAI SAHABAT ULASAN, sudah pada tau belum restitusi dalam konteks hukum adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Hal ini bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Definisi resmi mengenai restitusi di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti dilansir dari fahum.umsu.ac.id, dibawah ini:
1. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020
Ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017
Merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kerugian materiil dan/atau materiil yang diderita korban atau ahli waris.
3. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1 Tahun 2022
Menurut undang – undang ini ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Tujuan Restitusi
Restitusi bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana atas kerugian yang mereka alami, berikut poin-poinnya:
- Mengembalikan keadaan korban sebelum menjadi korban tindak pidana.
- Mendorong pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
- Menegakkan keadilan bagi korban.
- Membantu korban dalam pemulihan fisik dan psikologis.
Bentuk Restitusi
Restitusi dapat berbentuk beragam, termasuk:
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.
- Ganti kerugian materiil atau imateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
- Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, seperti biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang terkait dengan proses hukum.
Ruang Lingkup dan Proses Permohonan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1/2022 mengatur bahwa restitusi berlaku untuk perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Proses permohonan melibatkan pengajuan yang mencakup identitas pemohon, identitas korban, uraian mengenai tindak pidana, identitas terdakwa/termohon, uraian kerugian yang diderita, dan besaran restitusi yang diminta.
Permohonan dapat diajukan selama proses persidangan atau setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pembayaran Restitusi
Pembayaran restitusi dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga paling lambat 30 hari sejak pelaku tindak pidana atau pihak ketiga menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila permohonan ganti kerugian diajukan setelah putusan perkara pokok berkekuatan tetap, selanjutnya LPSK atau pengadilan akan mengatur pembayaran restitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus korban tindak pidana yang meninggal dunia,ganti kerugian akan diberikan kepada keluarga korban yang merupakan ahli waris korban.***
Ikuti Artikel Lainnya di ulasan.co