IndexU-TV

UU ITE Baru Disahkan, Ini Poin Penting yang Diatur

Hukum
Ilsutrasi hukum. Palu hakim. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Hai Sahabat Ulasan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi perdebatan publik.

Sebab, UU ITE itu sering disebut-sebut sebagai alat bagi penguasa untuk menjerat masyarakat. Hal itulah yang dianggap menjadi polemik karena dianggap jadi alat pembungkam.

Namun, tahukah Sahabat Ulasan, jika UU ITE telah direvisi dan disahkan pada Desember 2023 lalu.

Beleid yang kemudian ditandatangani Presiden Joko Widodo sebagai Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tersebut, mencakup beberapa pasal penting yang melengkapi dan menyempurnakan aturan dalam UU sebelumnya.

Dalam amandemen UU ITE terbaru itu setidaknya terdapat tiga poin penting  yang telah direvisi, yaitu transaksi elektronik, kontrak elektronik internasional, dan perlindungan anak sebagai pengguna sistem elektronik.

“Komposisi amandemen tersebut terdiri dari 14 pasal existing diubah dan 7 pasal baru yang ditambah,’’ ujar Partner Assegaf Hamzah & Partners, Muhammad Iqsan Sirie, dilansir dari Hukumonline.com, Kamis 1 Februari 2024.

Sebanyak 14 Pasal UU ITE diubah isinya, antara lain pasal mengenai sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, dan dengan perubahan paling signifikan pada informasi atau dokumen elektronik yang dilarang serta larangan terkait lainnya.

Kemudian terdapat 7 Pasal baru yang ditambahkan, yaitu dalam pengaturan mengenai layanan sertifikasi elektronik, pelindungan anak, kontrak elektronik internasional, dan beberapa tindakan yang dilarang oleh UU ITE.

Ketiganya adalah transaksi elektronik, kontrak elektronik internasional, dan perlindungan anak sebagai pengguna sistem elektronik.

“Transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik. Risko tinggi yang dimaksud adalah transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik,’’ jelas Iqsan.

Transaksi elektronik dengan risiko tinggi dianggap perlu untuk dilaksanakan dengan pelindungan lebih lanjut. Salah satunya adalah transaksi keuangan yang dilakukan tanpa interaksi secara fisik merupakan transaksi yang dianggap berisiko tinggi.

“Untuk itu transaksi elektronik berisiko tinggi harus menggunakan tanda tangan elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik,’’ kata dia.

Kemudian amandemen yang kedua membahas mengenai kontrak elektronik internasional. Di dalam UU ITE tidak memberikan penjelasan lebih lanjut pada Pasal 18A yang bersangkutan. Namun, berdasarkan penjelasan pada Pasal 18 ayat (2), dapat diartikan bahwa Kontrak Elektronik Internasional merupakan kontrak elektronik yang memiliki unsur asing.

Unsur asing tersebut dapat berupa kewarganegaraan, domisili atau tempat kediaman, dan tempat kedudukan. Kontrak elektronik internasional yang wajib untuk menggunakan hukum internasional setidaknya harus memenuhi klausula baku, dibuat oleh PSE, dan memenuhi setidaknya pengguna layanan PSE yang berasal dari Indonesia, tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah Indonesia, dan PSE memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

Baca juga: Kejati Kepri Sosialisasi Undang-Undang KUHP Baru

Selanjutnya mengenai amandemen ketiga yaitu soal pelindungan anak sebagai pengguna sistem elektronik dituangkan dalam Pasal 16A dan 16B UU ITE yang menegaskan keberlakuan ketentuan pelindungan anak dalam ruang digital yang lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Kewajiban utama pelindungan anak dalam UU ITE ini, PSE wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan anak dari tahap pengembangan sampai dengan tahap penyelenggaran, menyediakan batas minimum usia anak, mekanisme verifikasi pengguna anak, dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak,’’ imbuh dia.

Amandemen UU ITE berpengaruh pada inovasi dan pengembangan layanan digital, untuk itu perusahaan harus menyesuaikan produk atau layanannya di antara lain untuk memastikan pelindungan anak, menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik, dan menggunakan hukum Indonesia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version