KARIMUN – Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan karena melanggar aturan izin tinggal.
Belasan WNA Tiongkok tersebut diberangkatkan hari ini, Rabu 6 Desember 2023 menuju Shenzen, Tiongkok via Malaysia.
“Kita mengambil kebijakan, mereka kita pulangkan ke negara asalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif.
Proses pemulangan WNA Tiongkok dari Kabupaten Karimun, menggunakan kapal feri menuju Puteri Harbour, Malaysia. Kemudian mereka diterbangkan ke Kuala Lumpur untuk transit, lalu terbang ke Bandara Bao’an di Shenzen, Tiongkok.
“Dari Karimun ke Malaysia dulu dan dilanjutkan ke negara mereka,” terang Arif.
Sementara Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Gerson Silalahi menambahkan, deportasi dilakukan karena para WNA itu telah melanggar tindakan administratif aturan keimigrasian Indonesia.
“Hari Rabu, 06 Desember 2023, 14 Warga Negara Tiongkok telah dikenai tindakan administratif keimigrasia, yaitu deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun ke negara asalnya,” jelas Gerson.
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 14 WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Karimun
Para WNA itu diamankan petugas di sebuah perusahaan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis 30 November 2023 lalu.
Keseluruhan WNA berjenis kelamin laki-laki dengan usia 30-40 tahun, dengan inisial JZ, CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, QZ dan LC.
Gerson menyebutkan, belasan WNA tersebut diamankan ketika pihaknya melakukan pengawasan rutin ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Di perusahaan itu kami menemukan 14 warga negara Tiongkok yang memakai bisa kunjungan wisata. Kita ketahui visa wisata tidak bisa di perusahaan. Mereka ditemukan lagi survey,” kata Gerson.
Dari hasil pemeriksaan, para WNA itu diketahui masuk ke Indonesia melalui Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Batam dan Karimun.
Atas tindakan itu, para warga negara Tiongkok tersebut telah melanggar Pasal 122 huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya.