BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bekerja sama dengan Satpolairud Polresta Barelang dan Divhubinter Mabes Polri menangkap Warga Negara Asing (WNA) Jepang, Yusuke Yamazaki buronan interpol di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba mengatakan, tertangkapnya Yasuke saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di perairan Pulau Bulan, Rabu 31 Januari 2024.
Saat itu, polisi mendapati kapal yang memuat tujuh orang yang berisikan, satu tekong dan ABK, serta lima orang penumpang.
“Jadi penumpang di kapal itu ada satu WNA, selebihnya WNI dua laki-laki, dua perempuan,” kata Samuel, Rabu,
21 Februari 2024.
Yasuke saat itu berencana masuk ke Malaysia bersama empat WNA dengan cara ilegal. Ia menyewa satu pompong untuk mengantarnya ke Malaysia.
Baca juga: Masuk Red Notice Interpol, Warga Singapura Ditangkap Jaksa di Batam
Yasuke ditahan di sel kantor Imigrasi Khusus Batam. Ia akan dideportasi ke negara asal untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku ini melakukan penipuan terhadap warga Jepang. Korbannya tidak ada WNI,” kata dia.
Sesuai aturan keimigrasian, pihaknya akan mendeportasi dan menyerahkan proses hukumnya ke negara asal pria itu. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News