16 Napi Korupsi Bebas Setelah Terima Remisi HUT ke-78 RI

ilustrasi narapidana di penjara. (Foto:Dok/BAS)

JAKARTA – Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi langsung bebas usai menerima remisi bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/08/2023).

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.136 narapidana kasus korupsi. Dari jumlah total itu, 16 napi korupsi langsung menghirup udara bebas hari ini.

Kemenkum HAM RI memberikan remisi total 175.510 narapidana ,pada perayaan HUT RI ke-78 tahun 2023 ini. Dari total penerima remisi tersebut 2.606 di antaranya langsung bebas hari ini.

“RI II remisi langsung bebas yakni kasus korupsi 16, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 2.120,” ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Kamis (17/8).

Rika Aprianti juga menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” jelas Rika.

Baca juga: 3.222 Napi di Kepri Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI Tahun 2023, 19 Orang Langsung Bebas

Lebih lanjut, Rika menyebutkan, jumlah remisi paling banyak adalah 6 bulan. Remisi dengan jumlah besar ini, didapatkan oleh narapidana yang masa tahanannya sudah cukup panjang.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan, karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yasonna Laoly, Menkumham dalam pidatonya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).

Selain napi korupsi, ada juga 26 narapidana kasus terorisme dan 760 narapidana kasus narkotika yang bebas setelah mendapatkan remisi hari ini.

Sementara itu, narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebagian berjumlah 131, dan narapidana kasus narkotika yang mendapat remisi sebagian berjumlah cukup banyak, yakni 87.479 orang.