371 Warga Binaan Rutan Karimun Diusulkan Terima Remisi HUT ke-78 RI

Rutan Karimun
Suasana pertemuan para warga binaan di Rutan Karimun dengan keluarganya. (Foto:Ist)

KARIMUN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan 371 narapidana atau warga binaanya untuk mendapatkan remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Dari 371 usulan tersebut, 359 orang merupakan warga binaan laki-laki dan sisanya 12 orang warga binaan wanita. Dari jumlah total tersebut, terdapat satu Warga Negara Asing (WNA).

“Seluruhnya dewasa dan tidak ada anak-anak,” kata Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara, Rabu (16/08).

Untuk kasus terbanyak adalah narapidana yang terlibat kasus narkotika sebanyak 270 orang, dikuti kasus perlindungan anak 47 orang dan pencurian 21 orang.

Lalu kasus UU TKI enam orang, korupsi enam orang, UU minerba tiga orang, UU kesehatan tiga orang, serta pengeroyokan tiga orang.

Kemudian kasus penggelapan dua orang, laka lantas dua orang, kesusilaan dua orang, penganiayaan dua orang, penadahan dua orang UU pornografi satu orang, KDRT satu orang dan cukai satu orang.

Baca juga: Warga Tangkap Penjambret Ponsel di Jembatan Kuning Karimun

Berdasarkan perolehan remisi, 53 orang mendaparkan potongan masa tahanan selama satu bulan, 92 orang mendapatkan dua bulan.

Selanjutnya, 148 mendapatkan mendapatkan tiga bulan, 54 orang mendapatkan empat orang dan 24 orang mendapatkan lima bulan.

Nama-nama warga binaan tersebut diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Namun apabila seluruh usulan dikabulkan, tidak ada warga binaan yang langsung bebas.

“Setelah menerima remisi, tidak ada yang langsung bebas,” kata Yogi.

Diketahui nama-nama warga binaan diusulkan, karena dianggap memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi.

Diantara syaratnya adalah telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik serta mengikuti tata tertib di Rutan.