IndexU-TV

17 Awak Kapal Ikan Asal Vietnam Dipulangkan ke Negaranya

17 Awak Kapal Ikan Asal Vietnam Dipulangkan ke Negaranya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 17 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam pelaku penangkapan ikan ilegal yang berstatus non justisia atau tidak menjadi tersangka. (Foto: KKP)

 

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 17 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam pelaku penangkapan ikan ilegal yang berstatus non justisia atau tidak menjadi tersangka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa pemulangan awak kapal yang sudah tidak terkait dengan proses hukum tersebut diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang masih berada di Indonesia.

“Pemulangan 17 awak kapal warga negara Vietnam telah dilaksanakan pada Rabu (15/07), melalui bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, menggunakan pesawat Vietjet VJ 898 pukul 16.25 waktu setempat,” ujar Adin dalam siaran perssnya, Senin (18/07).

Lebih lanjut Adin menjelaskan, pemulangan 17 awak kapal tersebut terlaksana berkat koordinasi dan sinergi yang baik, termasuk komunikasi dengan Kedutaan Besar Vietnam yang ada di Jakarta.

Adin juga menyampaikan bahwa koordinasi dan upaya pemulangan nelayan asing pelaku illegal fishing non justisia secara bertahap akan terus dilaksanakan. “Proses pemulangan nelayan non justisia akan terus dilaksanakan secara bertahap,” terang Adin.

Adapun diantara 17 awak kapal Vietnam tersebut, 13 orang berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang, 3 orang di Rudenim Pontianak, dan 1 orang di Kantor Imigrasi Pontianak. Para nelayan non justisia tersebut sebelumnya di Pangkalan PSDKP Batam dan Pontianak.

Dengan dipulangkannya awak kapal warga negara Vietnam dari Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Pontianak tersebut, maka saat ini masih terdapat 10 warga negara Vietnam berada di stastiun PSDKP Pontianak yang menunggu repatriasi/pemulangan berikutnya.

Baca juga: KKP Tangkap Empat Kapal Ikan di Selat Malaka dan Perairan Ternate

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bertindak tegas dalam memerangi praktik illegal fishing di Wilayah laut Indonesia.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga seluruh sumber daya maritim Indonesia demi terwujudnya program pengangkapan ikan terukur serta mewujudkan pertumbuhan industri ekonomi kelautan yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan nelayan Indonesia. (*)

Exit mobile version