Pangkalpinang – Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan 18 orang penambang bijih timah beserta lima unit mesin tambang ilegal karena tidak memiliki izin dan meresahkan warga di daerah itu.
“Kota Pangkalpinang tidak ada izin usaha pertambangan (IUP), jadi sudah pasti kegiatan pertambangan ini ilegal,” kata Kasatreskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra di Pangkalpinang, Rabu (14/07).
Ia mengatakan, penindakan aktivitas tambang bijih timah ilegal di Kolong Koboy Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, berdasarkan laporan masyarakat pada Selasa (13/7) yang merasa resah dan mengganggu kenyamanan warga di daerah itu.
“Para penambang beserta barang bukti kita serahkan ke Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam operasi penertiban tambang ilegal tim gabungan Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda, Sat Reskrim, Sat Samapta Polres Pangkalpinang, dan Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan 18 pekerja, pemilik tambang, dan lima unit ponton mesin tambang.
Selain itu, tim gabungan mengamankan pemilik lahan tambang, penadah atau penampung bijih timah hasil penambangan bijih timah yang dilakukan ilegal ini.
“Lokasi yang digunakan untuk pertambangan ilegal merupakan lahan milik pribadi Akim (60) dengan memberi fee kepada para penambang sebesar Rp25.000 per kilogram,” katanya.
Menurut dia, penambangan ilegal ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi merusak lingkungan yang akan memicu bencana alam seperti banjir dan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan di kawasan terlarang, seperti permukiman, sungai, kolong yang dijadikan sumber air bersih warga, dan lainnya,” katanya. (*)
Pewarta : Antara
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab