IndexU-TV

223.588 Wajib Pajak di Kepri Sudah Laporkan SPT 2023

Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kepri). (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, telah menerima sebanyak 223.588 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2023.

Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim mengatakan, total SPT tersebut terdiri dari 19.595 SPT wajib pajak (WP) badan, 170.332 SPT WP orang pribadi karyawan, dan 33.661 SPT WP orang pribadi non karyawan.

Kepatuhan pelaporan SPT tersebut dibagi dalam dua kategori, yakni wajib pajak strategis dan WP kewilayahan.

“Wajib pajak strategis kepatuhan pelaporan SPT tahunan, yang masuk sebanyak 3.715 SPT dari target 3.734 SPT. Adapun wajib pajak kewilayahan sebanyak 219.832 SPT dari target 225.690,” ujar Imanul, Ahad 21 Januari 2024.

Berdasarkan data DJP Kepri, KPP Pratama Tanjungpinang menerima 38.243 SPT Tahunan, KPP Pratama Batam Utara menerima 61.943 SPT Tahunan, KPP Madya Batam 1.462 SPT Tahunan.

Kemudian KPP Pratama Tanjung Balai Karimun 20.363 SPT Tahunan, KPP Pratama Bintan 25.706 SPT Tahunan, dan KPP Pratama Batam Selatan 75.821 SPT Tahunan.

DJP Kepri juga mengimbau agar para wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Selain itu, dalam melakukan imbauan kepada wajib pajak, petugas tidak akan bertindak secara memaksa, melainkan hanya memberikan surat atau pesan peringatan.

Imanul menambahkan, realisasi penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai 103,25 persen atau sebesar Rp9,85 triliun dari target Rp9,5 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan sekitar 5,95 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah banyak industri pengolahan yang di Batam. Dan memang kontributor penerimaan terbesar dari pajak di Kepri berasal dari Batam, KPP Madya Batam. Kebanyakan itu industri pengolahan manufaktur,” ucapnya.

Exit mobile version