IndexU-TV

Pansus Ranperda Pemakaman Bahas Aturan Pengelolaan TPBU

Rapat pansus Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Panitia khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Batam menggelar rapat bersama dengan tim Pansus Pemko Batam di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Udin P Sihaloho, Senin 01 Juli 2024.

“Rapat hari ini kami fokus membahas terkait pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU),” kata Udin P Sihaloho.

Udin menyebutkan, pihaknya bersama tim Pansus Pemko Batam membahas aturan TPBU yang biasanya lahan yang digunakan merupakan tanah wakaf masyarakat.

“TPBU yang dimaksud yakni tanah, atau lahan yang diwakafkan untuk pemakakan. Ini perlu kita atur juga karena kita ingin tahu juga siapa yang mengelolanya,” ujar anggota Komisi IV DPRD Batam itu.

“Kalau TPBU itu melibatkan masyarakat, apakah masyarakat harus membentuk suatu yayasan, dikelola oleh masyarakat atau seperti apa. Intinya kami tidak ingin memberatkan saudara-saudara kita yang tinggal di daerah hinterland, karena tidak mungkin mereka harus membentuk yayasan,” sambung dia.

Anggota fraksi PDI Perjuangan ini menekankan, pihaknya ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tinggal di daerah hinterland atau pesisir dan mainland terkait pengelolaan dan penataan lahan pemakaman.

Dia menambahkan, dalam rapat kali ini juga dibahas terkait usulan pengalokasian permohonan lahan pemakaman seluas 144 hektar lahan yang tersebar di enam titik yakni Sambau, Sekanak, Tiban, Sei Temiang, Tembesi dan Tanjung Piayu.

“Untuk mengatasi lahan pemakaman yang semakin sempit, kami sebelumnya sudah buat permohonan untuk pengalokasian lahan pemakaman baru. Tapi tentu semua itu punya aturan yang melibatkan pihak terkait lainnya seperti Dinas Pertanahan dan lainnya. Jadi tidak semudah yang kita bayangka,” ungkapnya.

Exit mobile version