24 Parpol Peserta Pemilu 2024 di Bintan Lolos Administrasi

Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Rusdel.

BINTAN – Sebanyak 24 partai politik (parpol) sudah dinyatakan lolos administrasi untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Rusdel mengatakan, dari 24 parpol yang lolos administrasi pendaftaran terdapat 15 parpol lama dan 9 parpol yang baru.

Untuk 15 parpol yang lama lolos administrasi, yaitu PDIP, PAN, Golkar, PPP, NasDem, PBB, Demokrat, Hanura, PKS, PKB, Perindo, Gerindra, PKP, PSI, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.

Sementara 9 Parpol pendatang baru yang lolos administrasi, yaitu Partai Buruh, Partai Republik, Partai Adil Makmur, Partai Umat, Partai Republik Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik Satu, Kebangkitan Nusantara dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Setelah lolos administrasi, kata Rusdel di Bintan, Rabu (31/8), pihaknya akan melakukan tahap verifikasi administrasi keanggotaan parpol untuk 24 parpol tersebut.

Baca juga: Bawaslu Batam: Empat Warga Dicatut Sebagai Kader Parpol

Tahapan itu diatur pada Peraturan KPU Nomor4 tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu tahun 2024 tepatnya di Pasal 35.

Untuk Verifikasi administrasi yang akan dilakukan nanti, seperti melihat hingga mengecek data ganda nama hingga status pekerjaan anggota parpol tersebut.

Misalnya, status anggota parpol sebagai TNI-Polri maupun ASN. Apabila ditemukan, maka KPU Bintan meminta kepada parpol tersebut untuk mengajukan surat pernyataan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung, salah satunya bukti surat pensiun.

Kemudian, pihaknya juga akan meminta orang tersebut untuk melakukan klarifikasi atas data ganda. Supaya orang tersebut untuk memilih satu satu parpol. Misalnya, A ditemukan sebagai anggota Parpol A. Kemudian, nama si A ditemukan lagi di Parpol B.

“Sudah berlangsung sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022 sesuai surat keputusan Nomor 309 tahun 2022,” sebut dia.

Baca juga: Nurdin Basirun Belum Pikirkan Terjun ke Politik