4 Pegawai Bank Bobol Uang Nasabah Rp26 Miliar, Ini Modusnya

Pegawai Bank
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian uang nasabah oleh oknum karyawan bank di Mapolda Kepri, Kamis (09/11). (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kasus pembobolan uang nasabah oleh oknum pegawai bank terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kasus ini, uang nasabah dari dua bank berbeda menjadi sasaran para pelaku dengan total kerugian mencapai Rp26 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil meringkus empat orang pelaku pembobol uang nasabah bank tersebut.

“Keempat tersangka yang kami tangkap masing-masing berinisial MI, XQ, HS dan KF,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (09/11).

Ia merincikan, tersangka MI merupakan karyawan Bank Y, membobol uang nasabah hingga Rp13 miliar lebih. Sementara tersangka XQ, HS dan KF merupakan karyawan yang bekerja di bank X, di mana mereka memobol uang para nasabah mencapai Rp12 miliar.

“Total korban atau nasabah yang uangnya dicuri ini ada limaorang,” kata Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, para pelaku mengincar nasabah yang belum menggunakan aplikasi M-banking dan SMS-Banking. Hal ini dilakukan agar saat uang dipindahkan ke rekening lain, nasabah tidak segera mendapatkan notifikasi.

“Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan kedekatannya dengan nasabah untuk meminta data pribadi yang kemudian digunakan untuk mencuri uang korbannya. Dalam beberapa kasus, pelaku menjalankan aksinya saat nasabah melakukan pergantian PIN atau update data,” paparnya.

Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan, para pelaku menggunakan strategi mentransfer uang korban ke rekening penampung yang tersebar di beberapa kota. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap rekening penampung tersebut.

Baca juga: Polisi Sita 700 Ribu Batang Rokok Ilegal Merek Manchester di Batam, 2 Orang Diamankan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 34 dan 48 dan UU perbankan, karena pelaku merupakan karyawan dari kedua bank tersebut.

Nasriadi mengimbau kepada nasabah untuk segera melaporkan ke bank jika merasa uangnya dicuri atau terdapat transaksi yang mencurigakan. Dia menekankan pentingnya penggunaan aplikasi M-banking dan SMS-Banking,”

“Jangan memberikan data pribadi kepada costumer service, walaupun memiliki hubungan baik dengan mereka serta lakukan pergantian PIN secara berkala,” imbaunya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News