IndexU-TV

8 TPS di Batam Tak Kebagian Surat Suara DPRD Provinsi

TPS
TPS 28, salah satu dari 8 TPS di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang tidak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, mengungkapkan sebanyak delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, tidak mendapatkan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi daerah pemilihan (Dapil) 4 Kepri, Rabu 14 Februari 2024.

Atas kejadian tersebut, Indrawan mengatakan, pihak KPU Kota Batam akan melakukan pemungutan suara pada pada pemilu lanjutan yang akan dilaksanakan pada H+10 Pemilu serentak 14 Februari 2024.

“Jadi terhadap tidak adanya surat suara di delapan TPS di Kelurahan Batu Selicin, nanti KPU Batam sudah menetapkan akan dilakukan Pemilu lanjutan, untuk satu jenis pemilihan ini yaitu DPRD Provinsi dapil Kepri 4,” ujar Indrawan.

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi. (Foto: Irvan Fanani)

Ia menekankan bahwa Pemilu lanjutan tersebut hanya dilakukan khusus terhadap DPRD Provinsi Kepri Dapil 4 Kepri. Sementara terkait surat suara lainnya, Indrawan mengatkan proses Pemilu berjalan baik.

“Bukan diulang ya, tapi pemungutan suara lanjutan, khusus untuk DPRD Provinsi Dapil 4 Kepri. Mengapa lanjutan, karena 4 jenis suara lainnya tetap berjalan, baik itu surat suara Presiden, DPR RI, DPRD kota dan DPD tetap berjalan,” ucapnya.

Menurutnya, penyebab tidak adanya surat suara DPRD Provinsi Dapil 4 kepri di delapan TPS tersebut dikarenakan ketidaktelitian petugas dalam saat proses pengepakan logistik.

“Jadi untuk DPRD Provinsi Dapil 4 saja yang akan dilakukan Pemilu lanjutan,” kata Indrawan.

Sementara itu, ditanyakan terkait surat suara yang dicoblos nomor 03 di TPS 03, Kelurahan Balaoi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Indrawan mengatakan, surat suara tersebut sudah masuk kategori rusak. Sehingga, pemilih dapat mengganti kertas suara tersebut dengan kertas surat suara yang baru.

“Jadi ada beberapa surat suara di TPS yang rusak seperti tercoblos. Cuman satu dua kertas suara saja di beberapa TPS. Itu diperkirakan (rusak) saat sortir lipat kurang teliti. Dalam ketentuannya, pemilih dapat mengganti surat suara yang masuk kategori rusak itu,” sebutnya.

Baca juga: Usai Nyoblos, Wali Kota Batam Ingin Pemimpin yang Lanjutkan Pembangunan

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version