KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengeluarkan aturan buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan 1445 Hijriah.
Di mana dalam aturan itu, THM di Karimun diminta untuk tutup atau tidak beroperasi pada tiga malam pertama Ramadan, tiga malam pertengahan dan dua malam terakhir Ramadan.
Aturan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: B/556.4/91/DISPAR/2024 tentang buka tutup THM selama Ramadan di Kabupaten Karimun.
Tempat hiburan yang harus menjalankannya adalah arena permainan, biliar, diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, SPA dan mandi uap/sauna.
Kemudian rincian waktu tutup THM adalah tiga hari pada awal ramadan dari tanggal 11-13 Maret 2024. Kemudian tiga hari pada pertengahan ramadan tepatnya pada saat Nuzulul Quran tanggal 27-29 Maret 2024. Selanjutnya, sehari sebelum dan sehari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, yaitu pada tanggal 9-11 April 2024.
Khusus usaha panti pijat dilarang beroperasi sepenuhnya selama bulan Ramadan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karimun juga melakukan patroli ke sejumlah THM, Senin 11 Maret 2024 malam.
Lokasi yang didatangi diantaranya THM Hotel Gabion, Maximillian, Paradise, Wiko Star Club Pub, Alishan, Champion Executive Club Aston serta Satria.
“Kita menindak lanjuti SE yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Karimun, terkait aturan buka tutup THM selama bulan suci Ramadan,” kata Kepala Seksi Bina Potensi dan Satlinmas Satpol PP Karimun, Aidil Syawal, Selasa 12 Maret 2024.
Baca juga: Pedagang Rumah Makan di Karimun Boleh Buka saat Ramadan, Tapi Tidak Menutup Pakai Tirai
Dari patroli tersebut, tidak ada THM yang beroperasi pada malam menjelang Ramadan.
“Kami akan lakukan selama tiga hari ke depan. Kami pastikan tidak ada THM yang beroperasi,” ujar Aidil. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News