Bakamla Tangkap Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

Bakamla Tangkap Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara
Penyergapan kapal ikan berbendera Vietnam oleh Bakamla RI di laut Natuna Utara, Kepri (Foto: Humas Bakamla RI)

Natuna, Ulasan.co – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) melalui unsur patroli laut KN Pulau Dana-323 berhasil menangkap satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam. Kapal itu diduga sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (16/05/2021).

Ada pun kronologis penangkapan KIA Vietnam tersebut saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito untuk melaksanakan patroli Perisai Sunda III/2021 di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia.

Saat menjalankan patroli, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar satu unit KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.20′.30″ U-105°.04′.35″ T dengan halu 260° dengan kecepatan 2 knot, posisi KIA berada pada 2 Nautical Mile di dalam garis batas landas kontinen.

Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, KIA tersebut menambah kecepatan 7 knot menuju wilayah Malaysia. Menambah kecurigaan, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.

“Kapal target tidak menunjukkan kooperatifnya, sehingga tim VBSS melaksanakan penghentian dengan melompat ke atas kapal target guna pemeriksaan,” kata Letkol Bakamla Hananto Widhi dalam keterangan tertulisnya diterima.

Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS pada posisi 04°18’79” U – 105°04’15” T.

Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal BD 93681 TS diawaki 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.

“Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 300 kg,” katanya.

KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.

Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. (m bunga ashab)