Diskan Batam Minta Nelayan Pahami Aturan Rekomendasi BBM Subsidi

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam, Yudi Admanjianto mengingatkan para nelayan agar memahami tata cara pengurusan surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Dia menyebutkan, bahwa pemberian rekomendasi BBM subsidi untuk nelayan telah diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa Diskan di tingkat kabupaten/kota, berhak untuk mengeluarkan rekomendasi BBM subsidi untuk kapal dengan kategori 0 sampai 5 gross tonnage (GT),” ujar Yudi Admanjianto, Sabtu 10 Agustus 2024.

Dia melanjutkan, untuk kapal dengan ukuran 5 sampai 30 GT, surat rekomendasi BBM subsidi dikeluarkan oleh Diskan Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara untuk kapal lebih dari 50 GT, kewenangan surat rekomendasi tersebut ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Yudi menjelaskan, Diskan Batam memiliki petugas di setiap kelurahan yang siap membantu nelayan mendapatkan BBM subsidi tersebut.

Untuk mengeluarkan surat rekomendasi untuk nelayan, pihaknya menerima Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri.

“Angka kebutuhan BBM yang dibutuhkan nelayan dalam sebulan yakni sebanyak 300 liter per satu orang nelayan,” sambung Yudi.

Yudi menambahkan, bahwa pengajuan surat rekomendasi tidak dikenakan biaya. Nelayan diharapkan melakukan pembelian dan pengambilan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) secara langsung tanpa diwakilkan, hal itu guna menghindari praktik pelangsiran BBM.

“Dokumen yang diperlukan nelayan untuk memperoleh BBM subsidi yakni TDKP, Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka), dan KTP Batam. BBM subsidi ini diberikan untuk kebutuhan nelayan selama satu bulan,” terang dia.

“Total ada 1.000 lebih nelayan yang telah menerima rekomendasi dan angka tersebut akan terus meningkat. Untuk tempat pengambilan BBM ada di SPBN Pulau Stokok dan agen di wilayah Sekilak,” ungkapnya.