Vonis Hukuman Penjara Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto:Dok/Desernews)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan vonis 12 tahun penjara, terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) DI Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

Menurut hakim PT DKI Jakarta, SYL dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar ketua majelis Artha Theresia yang membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa 10 September 2024.

Selain itu, hakim juga memperberat denda yang harus dibayar SYL dari Rp300 juta menjadi Rp500 juta. Hakim menegaskan jika denda tak dibayar, akan diganti dengan 4 bulan kurungan.

“Dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan,” sebut hakim.

Kemudian, uang pengganti yang harus dibayar SYL juga diperberat menjadi Rp44.269.777.204 dan USD$ 30.000 subsider 5 tahun kurungan.

Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan 2 tahun kurungan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.

Dalam pertimbangan penambahan vonis, hakim menilai denda dan uang pengganti yang dibebankan ke SYL oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan. Hakim pun memperberat hukuman SYL.

Selain itu, menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).