BINTAN – Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), akan menggelar sidang kode etik terhadap salah satu anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengonfirmasi hal tersebut, namun belum dapat memastikan jadwal sidang kode etik karena masih menunggu keputusan pengadilan yang akan menjadi dasar hukum untuk proses tersebut.
“Kami tetap akan melaksanakan sidang kode etik profesi terhadap anggota Polri yang terlibat. Namun, kami harus menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu,” ujar AKBP Yunita, Kamis 20 Februari 2025.
Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Anggota Polres Bintan dan Istrinya Tersangka Kasus TPPO
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan kasus tersangka AK, yang merupakan anggota Polres Bintan, turut menyeret istrinya sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini.
“Kami masih terus mendalami pemeriksaan, tetapi saat ini sudah ada dua tersangka, yaitu pasangan suami istri yang terlibat dalam TPPO,” ujar AKP Agung pada Selasa 24 Desember 2024. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News