Indonesia-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sistem Penempatan PMI

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat memimpin Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/7/2021). (Foto: Antara)

Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara guna membahas lebih lanjut secara teknis konsep One Channel System yang telah disepakati kedua pemimpin negara, terkait dengan sistem penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukan pertemuan bilateral kedua negara pada Jumat (23/7), dalam rangka pembahasan draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia, yang disampaikan Pemerintah Indonesia sejak September 2016 mengalami stagnasi.

“Usulan Pemerintah RI terkait konsep One Channel System dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara. Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia-Malaysia memakan waktu cukup lama,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat memimpin Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/7).

Baca juga: Pemerintah Dahulukan Kelompok Rentan Pemulangan PMI Dari Malaysia

Berkenaan dengan lamanya progres pembahasan draf MoU tersebut, ia mengatakan, Pemerintah RI (Kemnaker, Kemlu, Perwakilan RI, dan BP2MI) melakukan pertemuan virtual dengan Pemerintah Malaysia (Kementerian Sumber Manusia Malaysia/KSM dan Kemlu) guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi “pending issues” selama ini dalam pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia-Malaysia.

Ia mengungkapkan ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.