Pekanbaru – Tim Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau, Polda Riau, dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, menangkap empat pelaku penjual kulit satwa dilindungi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Pelaku masing-masing inisial S, SH, R berjenis kelamin laki-laki, dan seorang berinisial M berjenis kelamin perempuan.
“Keempatnya diamankan sekitar pukul 06.30 WIB, saat berada di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” kata Pelaksana Harian Kepala BBKSDA Riau Hartono kepada wartawan, di Pekanbaru, Jumat (24/9).
Baca juga: Polisi Buru Dua Pelaku Sindikat Perdagangan Harimau di Bengkulu
Hartono menjelaskan, keempat pelaku terungkap berawal pada Sabtu (18/9), pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera.
Terkait informasi itu, maka Tim Balai Besar KSDA Riau langsung melakukan operasi pengumpulan bahan keterangan, bukti dan saksi terkait rencana perdagangan satwa kulit harimau tersebut.
“Selama seminggu lebih pengumpulan keterangan dan bukti-bukti dilakukan hingga pendalaman terkait informasi tersebut sampai ke wilayah Darmasraya Sumatera Barat,” kata Hartono lagi.
Baca juga: Tim Gabungan Bekuk Dua Pelaku Penjual Tulang Harimau di Pasaman Barat Sumbar
Ia menjelaskan pada Kamis (23/9), Tim Balai Besar KSDA Riau berhasil memastikan kepada pelaku untuk bisa melakukan transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru. Selanjutnya langsung berkoordinasi dengan Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera, Seksi Wilayah II.
“Keempat pelaku diamankan pagi tadi bersama kulit harimau yang disimpan di dalam mobil, dan untuk kepentingan penyelidikan kini keempat pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Riau akan segera dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik Polda Riau,” katanya lagi.
Lebih lanjut kata Hartono, pihaknya dari Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi sinergitas BBKSDA dengan Polda Riau selama ini atas penanggulangan perdagangan satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi.
“Untuk itu masyarakat bisa melaporkan gangguan terhadap kawasan konservasi ataupun kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi ke call center Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981,” pungkasnya.
Pewarta: Antara
Editor: Albet